Soal SK Penambahan Masa Jabatan Kades, Kuwu Keduanan: Ini Amanah, Harus Dijalankan Sebaik Mungkin untuk Kemajuan Desa

May 11, 2024 - 02:49
 0  26
Soal SK Penambahan Masa Jabatan Kades, Kuwu Keduanan: Ini Amanah, Harus Dijalankan Sebaik Mungkin untuk Kemajuan Desa
Dari kanan: Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag dan Kuwu Keduanan, Dr. Sanusi saat menerima SK masa penambahan masa jabatan kades (dok: istimewa)

IndonesiaMaju45 - Penyerahan Surat Keputusan (SK) Jabatan penambahan Kepala Desa (Kades) atau Kuwu Se- Kabupaten Cirebon menjadi momen penting yang dimiliki oleh setiap Kuwu dalam menjalankan tugasnya untuk kemajuan desa.   

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag mengatakan, penyerahan SK ini sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah SK diserahkan otomatis masa jabatan bertambah 2 tahun, jadi masa jabatan kepala desa di Kabupaten Cirebon menjadi 8 tahun.

Menurut Imron, Sk yang diberikan kepada kepala desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang elah diteken oleh Presiden Jokowi sejak 25 April 2024.

Penambahan masa jabatan kepala desa, kata Imron, diharapkan bisa memiliki dampak positif dalam memungkinkan mereka untuk lebih berdedikasi. 

"Dengan masa jabatan yang yang diperpanjang, kepala desa memiliki waktu yang lebih luas untuk mengimplementasikan program-program pembangunan dan menjalankan kebijakan yang berkelanjutan. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengalokasikan waktu dan sumber daya dengan lebih efektif, serta membangun hubungan yang lebih kuat dengan masyarakat setempat," ujar Imron, Jum'at (10/5/2024).

Imron berharap, penambahan masa jabatan ini pun bisa membantu para kuwu untuk memiliki kontinuitas dalam visi pembangunan. 

"Bapak/Ibu Kuwu dapat mengembangkan rencana jangka panjang yang lebih terperinci dan berkesinambungan," harap Imron.

Namun demikian, Imron mengigatkan bahwa penambahan masa jabatan juga harus disertai dengan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa Kuwu tetap bertanggung jawab kepada masyarakat.

Sementara itu, Kuwu Keduanan, Dr Sanusi mengatakan, meskipun penambahan masa jabatan Kades dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pembangunan desa, hal itu tidak boleh membuat Kades merasa jumawa atau merasa bebas dari tanggung jawab. 

Sebaliknya, penambahan masa jabatan seharusnya menjadi kesempatan bagi Kuwu untuk lebih bertanggung jawab dan berdedikasi dalam memajukan desa.

" Insha Allah, kami apresiasi kepada Bupati Imron serta Wakil Bupati bu Wahyu. Kami pun jadikan SK ini sebagai tanggungjawab kami kepada Yang Maha Kuasa, masyarakat, terlebih menjadi beban yang ditanya oleh Allah SWT. Kamu ngapaian saja selama menjadi kuwu, jadi gak bisa senang dulu. Ini jadi big responsibility (tanggungjawab besar) yang harus dijalani. Darimana melihatnya, yah masyarakat lah yang melihat kinerja kami selama memimpin desa," ucap Kuwu Keduanan.

Bagi Kuwu Keduanan, memajukan desa butuh sinergi semua pihak dan dana desa yang diberikan itu sepenuhnya untuk memastikan kemajuan desa bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Semua aspirasi masyarakat wajib disampaikan, tidak boleh ada penyebaran hoaks atau berita bohong. Jika mau membangun desa, berikanlah sumbangsih berupa gagasan. Kritik boleh saja asal berbasis data dan ada solusi yang ditawarkan. 

untuk itu, Kuwu Keduanan selalu mewanti-wanti agar dana tersebut seyogyanya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Ia memastikan selama kepemimpinanya, penggunaan dana desa bisa dimonitoring secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat desa. 

Jabatannya yang baru seumur jaging ini, Dr. Sanusi telah mengimplementasikan dana desa untu infrastruktur  seperti jalan, pembangunan bank sampah, pendidikan, kesehatan, sejumlah kegiatan masyarakat (Keduanan Bersholawat) dan peningkatan ekonomi masyarakat desa.

Diketahui, dari total 412 kuwu, yang dibagikan adalah 406. Hal itu karena 6 desa lainnya masih dijabat Penjabat Kuwu dari PNS. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

indonesiamaju45.com Indonesia Maju 45 Official